Tipu Korban Hingga Rp 2,4 M, Warga Negara Nigeria Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat berbicara pada konferensi pers di Jakarta, Rabu 15 Juni 2022.

JAKARTA – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap satu orang WNI dan satu orang WN Nigeria usai melakukan penipuan yang merugikan korban hingga Rp 2,4 miliar.

“Kasus terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara. Korban berinisial PC. Akibat tindak pidana ini, korban mengalami kerugian Rp 2,4 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Aksi penipuan ini dilakukan oleh seorang WNA yang saat ini masih diburu oleh polisi. Pelaku menghubungi korban melalui media sosial dan dilanjut melalui aplikasi WhatsApp.

Pelaku mengaku sebagai tentara Amerika yang ingin keluar dari tentara dan memiliki uang senilai 2 juta dolar AS. Pelaku kemudian meminjam uang korban dengan dalih untuk digunakan membawa uang pelaku ke Indonesia.

BACA JUGA :  Aturan JHT dalam UU Cipta Kerja Didugat ke Mahkamah Konstitusi

“Terjalin komunikasi di medsos dan pelaku meminta bantuan korban untuk bisa bantu kirim uang. Disepakati beberapa kali kirim dana hingga Rp 2,4 miliar,” beber Zulpan.

Korban memberikan uang tersebut karena diiming-imingi akan diberikan uang 30 persen dari 2 juta dollar. Singkat cerita, pelaku berpura-pura jika uang tersebut ditahan oleh Bea Cukai yang padahal uang itu ditampung oleh kedua tersangka lain berinisial UT yang merupakan WNA Nigeria dan CS.

UT dan CS pun sudah berhasil ditangkap polisi. Sedangkan Polda Metro Jaya sendiri masih terus mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar dan atau Pasal 3, 4, 5 UU TPPU nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 378 dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.*

BACA JUGA :  Mantan Bupati Boru Selatan Resmi Jadi Penghuni Rutan Polres Jaktim
Penulis: TaufanEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights