4 Bulan Jadi Buron, Tersangka Korupsi 4 Proyek Jalan Tulungagung Rp 2,4 M Akhirnya Menyerahkan Diri

  • Bagikan
Ari Kusumawati (tengah), buronan kasus korupsi empat proyek jalan di Tulungagung tahun anggaran 2018 senilai Rp2,4 miliar akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022). (Foto: Dok. Antara)

TULUNGAGUNG- Ari Kusumawati, buronan kasus dugaan korupsi empat proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, tahun anggaran 2018 senilai Rp2,4 miliar, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Rabu (5/10/2022). Dia telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Mei 2022.

“Iya, tersangka menyerahkan diri dengan sukarela pada Rabu sore kemarin,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Tim kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi ini sempat kehilangan jejak tersangka yang telah mangkir dari panggilan penyidik hingga tiga kali itu.

Foto Ari Kusumawati pun kemudian disebar dengan status buron. Setelah lebih dari empat bulan, Direktur PT Kya Graha itu akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejari Tulungagung di Jalan Jayeng Kusumo sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA :  Hendak Mengairi Sawah, Petani di Pekalongan Temukan Jasad Bayi Hampir Busuk di Saluran Irigasi

Begitu diterima tim kejaksaan, Ari Kusumawati kemudian diperiksa jaksa penyidik. Setelahnya, dia langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kajari Tulungagung Nomor: Print-01/M.5.29/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

Dalam surat itu, Ari Kusumawati akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 5 Oktober 2022 di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan pengamanan oleh dua orang personel Polres Tulungagung.

“Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim,” tambah Agung.

Ari Kusumawati diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Bernilai Miliaran Rupiah

Tersangka disebut telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-39/M.5.29/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan.

Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, ruas Jalan Tenggong-Purwodadi, ruas Jalan Sendang-Penampean, dan ruas Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sekira Rp2,4 miliar.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights