Terlibat Peredaran Ganja di Pematangsiantar, IRT dan Anak di Bawah Umur Ditangkap

  • Bagikan
Seorang Ibu rumah tangga hingga anak di bawah umur terjerat peredaran ganja di Pematangsiantar (Foto: Istimewa)

PEMATANG SIANTAR- Komplotan pengedar ganja yang melibatkan ibu rumah tangga (IRT) dan anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 4,7 kilogram ganja.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando mengatakan ada tiga pengedar yang ditangkap. Identitas ketiganya wanita berinisial EBS (37) dan laki-laki berinisial ABM (30) serta seorang anak di bawah umur.

Fernando mengatakan dari penangkapan ketiga komplotan pengedar narkoba jenis ganja itu tim yang dipimpin Kanit II Ipda Donly Sihombing, menyita  5 bal daun ganja kering siap edar dengan total berat 4,7 kilogram.

“Polisi awalnya menangkap dua pelaku saat menunggu pembeli di jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar, Senin (17/10/2022) malam dengan barang bukti 2 bal ganja”, ujar Fernando, Jumat (21/10/2022).

BACA JUGA :  ASN Penendang Motor Pelajar Perempuan di Sinjai Dijerat UU Perlindungan Anak

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap seorang wanita berinisial EBS yang diduga bandar narkoba di kediamannya di Kecamatan Siantar Timur.

“Dari EBS ditemukan lagi 3 bal ganja yang disimpan di rumah dan beberapa tempat di luar kediamannya,” ucap Fernando.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka komplotan pengedar ganja itu ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights