Ojol Siram Air Aki ke Pelanggan karena Berhenti Berlangganan

  • Bagikan
Driver ojol yang siran air aki karena seorang pelanggan berhenti berlangganan (Foto: Humas Polsek Kebon Jeruk)

JAKARTA – Polsek Kebon Jeruk, meringkus pelaku penyiraman air accu kepada seorang wanita berinisial MD (32) di Jalan Raya Al Kamal, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Pelaku BJ (61) berhasil diringkus kurang dari 12 jam setelah kejadian, dikediamannya di Rawa Buaya Rt 01/02 Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengungkapan, tersangka penyiraman merupakan seorang driver online. Sementara korban adalah mantan pelanggan ojeknya

“Tersangka merupakan seorang driver online dan korbannya seorang wanita yang merupakan mantan pelanggan ojeknya,” ujar Kompol Slamet, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3) kemarin.

Slamet menjelaskan, kejadian tersebut terjadi saat korban berhenti berlangganan sebagai penumpang pelaku, sehingga pernyataan tersebut membuat kesal pada Rabu 9 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA :  Dikerumuni Semut, Bayi Baru Lahir Ditemukan Ojol di Pinggir Jembatan Cengkareng

Ketika ditanyakan kepada korban perihal korban tidak berlangganan kembali, korban tidak menghiraukan pertanyaannya.

Pelaku mencoba untuk mendatangi kantor korban namun korban tidak mau menemui pelaku dan pelaku menjadi tambah kesal dengan korban. 

Lanjut Slamet menjelaskan, Rabu (9/3/2022) sekira pukul 05.30 WIB, terlintas niat pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyiramkan cairan Accu Zuur yang ada di rumahnya.

“Tersangka telah mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol mineral plastik, dan membawa dengan tas slempang,” papar Slamet.

Kemudian sekira jam 06.00 WIB pelaku berangkat ke dekat kantor korban, dimana biasa korban melintas.

Kemudian sekira jam 07.15 WIB pelaku tiba di TKP, lantaran pelaku sudah merasa kesal, ia membuka tutup botol air mineral yang berisi cairan Accu Zuur, dan  menyiramkan cairan tersebut ke kepala korban dengan menggunakan tangan kanannya.

BACA JUGA :  Seorang IRT di Kalideres Dicokok Polisi Gegara Bawa Kabur 7 Mobil Rental

Korban berteriak, dan berlari ke arah kantornya, dengan jarak kurang lebih 20 meter dari lokasi penganiayaan.

Lalu korban mendatangi Polsek Kebon Jeruk untuk segera melaporkan atas kejadian tersebut .

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *