Belum 24 Jam Dilantik, Wakil Bupati Ende Langsung Dicopot Kemendagri

  • Bagikan

NTT – Berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur pada Kamis malam (27/1/2022), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Wakil Bupati Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede.

Pelantikan itu dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pelantikan diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexander Doris Rihi. Diikuti dengan pengucapan janji jabatan dengan dipandu oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

BACA JUGA :  Seniman Nusa Tenggara Timur Meriahkan Pesta Kesenian Bali 2023

Namun belum 24 jam dilantik sebagai Wakil Bupati Ende, Jumat (28/1/2022), beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Berikut ini isi Surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur tertanggal Jumat 28 Januari 2022, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri :

*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights