BOGOR – Polres Bogor membekuk seorang pria berinisial ES (54) lantaran diduga mencabuli lima anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan ES di rumahnya setelah mengajari kelima korban mengaji.
“Hasil pemeriksaan benar pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap lima orang anak. Pelaku sudah ditahan di Polres,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Berdasarkan pengakuannya, ES melakukan perbuatan bejatnya di rumah atau tempatnya mengajar mengaji di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Pelaku telah beraksi setahun terakhir atau sejak 2021.
“Sementara motifnya karena kebetulan kemarin itu tidak ada pelampiasan. Karena biasanya kalau mau berhubungan sama istri, istrinya selalu ngeluh kecapean gitu,” ungkap Siswo.
Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.*(Ren)